Gelar Dangdutan, Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 Ini Dibubarkan Polisi

- 25 Agustus 2020, 10:41 WIB
ilustrasi pernikahan.
ilustrasi pernikahan. /pixabay/Pexels

"Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana untuk segera dibubarkan," sambungnya.

Pesta pernikahan yang dibubarkan itu, kata dia, berlangsung pada Minggu 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Mudah dan Praktis! Cara Download Video Facebook, Semenit Langsung Masuk Galeri Smartphone

Pernikahan itu dibubarkan karena menggelar acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dalam resepsinya.

Pemilik hajat, secara diam-diam tidak menyertakan kegiatan dangdutan sebagai acara huburan.

"Kita kasih izin cuma pakai waktu terbatas, kita kasih izin sampai jam 16.00 WIB sebenarnya," tutur Ali Djoni.

Baca Juga: Asik, Guru Honorer Juga Kebagian Bansos Rp1,2 Juta

"Diizinnya mereka enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal," beber dia, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "Viral Video Resepsi Pernikahan di Bekasi, Ada Dangdutannya Juga," sindikasi artikel dari Okezone.

Kegiatan mengurus surat izin keramaian, lanjut dia, diberikan catatan kepada pemilik hajat. Salah satunya yakni terkait dengan acara hiburan.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x