Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia
"Ada empat buah handphone berbeda merek dan satu KTP," kata Argo.
Pria yang bernama lengkap Soni Eranata ini dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, jelas Argo, Ustad Maaher sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut.***