Gelar Dangdutan, Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19 Ini Dibubarkan Polisi

25 Agustus 2020, 10:41 WIB
ilustrasi pernikahan. /pixabay/Pexels

JURNALSUMSEL.COM - Ada banyak cara yang dilakukan pasangan kekasih untuk menggelar pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Ada yang berinovasi dengan cara unik. Ada juga yang memilih untuk menggelar pernikahan secara sederhana demi menerapkan protokol kesehatan.

Ada juga yang nekat menggadakan pesta besar-besaran, meski sebenarnya jelas-jelas dilarang pemerintah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Kartu Keluarga (KK) Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil

Seperti pesta pernikahan yang akhirnya dibubarkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Viral Pernikahan di Kota Bekasi Dibubarkan, Kapolsek: Diam-diam, saat Izin Mereka Tak Bilang", video resepsi pernikahan tersebut jadi mendadak viral di pesan Whatsapp sejumlah grup.

Pesta pernikahan itu tepatnya terjadi di Kampung Ciketing Asem, RT04/RW05, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Ketinggalan Final Liga Champions PSG Vs Bayern Munchen? Nonton Cuplikan Pertandingannya

"Iya benar ada, waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10an," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni, Senin 24 Agustus 2020.

"Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana untuk segera dibubarkan," sambungnya.

Pesta pernikahan yang dibubarkan itu, kata dia, berlangsung pada Minggu 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Mudah dan Praktis! Cara Download Video Facebook, Semenit Langsung Masuk Galeri Smartphone

Pernikahan itu dibubarkan karena menggelar acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dalam resepsinya.

Pemilik hajat, secara diam-diam tidak menyertakan kegiatan dangdutan sebagai acara huburan.

"Kita kasih izin cuma pakai waktu terbatas, kita kasih izin sampai jam 16.00 WIB sebenarnya," tutur Ali Djoni.

Baca Juga: Asik, Guru Honorer Juga Kebagian Bansos Rp1,2 Juta

"Diizinnya mereka enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal," beber dia, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "Viral Video Resepsi Pernikahan di Bekasi, Ada Dangdutannya Juga," sindikasi artikel dari Okezone.

Kegiatan mengurus surat izin keramaian, lanjut dia, diberikan catatan kepada pemilik hajat. Salah satunya yakni terkait dengan acara hiburan.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler