Masyarakat Keluhkan Proses Penyaluran Dana Bantuan Sosial yang Tak Terarah Baik, Ini Penjelasan KPK

- 14 November 2020, 13:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. / ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga menyiapkan beragam program bantuan sosial yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Namun, belum lama ini dilansir dari Antara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat.

Hal ini terkait mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang tak terarah dengan baik.

Baca Juga: Belum Terima Bansos Rp.500 Ribu? Begini Syarat Mendapat Bantuannya

Baca Juga: 4 Program Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang Hingga Tahun Depan

"Melalui aplikasi JAGA Bansos per 9 November 2020, KPK menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Adapun keluhan yang paling banyak disampaikan terkait penyaluran bansos tersebut yakni salah satunya pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar.

Ada sejumlah 730 laporan untuk keluhan tersebut. Selain itu, ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor.

Diantaranya seperti bantuan tidak dibagikan oleh aparat, ada sebanyak 163 laporan yang terkait.

Baca Juga: Buka Link Eform.bri.co.id/bpum, Segera Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT UMKM RP24 Juta

Baca Juga: Ini Alasan ARMY Korea Boikot Konser BigHit Entertainment New Year's Eve Live 2021

Kemudian bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya, untuk pelaporan ini ada berjumlah 115 laporan.

Lalu daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) yang berjumlah 75 laporan.

Bahkan ada yang mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 18 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 12 laporan.

Serta keluhan yang seharusnya tidak menerima bantuan tetapi justru menerima bantuan. Keluhan ini ada sejumlah enam laporan, dan juga beragam topik lainnya dengan total 531 laporan.

Berdasarkan data, dari total 1.650 keluhan, ada sebanyak 559 laporan yang telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemda terkait.

Sedangkan 139 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 647 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Kuota Lebih Banyak, Cek Link dan Dokumen yang Harus Ada

Baca Juga: Persiapan CPNS 2021, Simak Cara Mengisi DRH yang Benar di SSCN

Oleh karena itu, KPK selaku badan yang menaungi berusaha memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, pemantauan, dan supervisi.

Tak hanya itu, KPK juga menerapkan tiga aspek saat penyaluran bansos Covid-19 yaitu:

1. Aspek Tata Kelola. KPK akan mengawasi bagaimana proses penyaluran, pertanggungjawaban serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

2. Cleansing data, KPK akan memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar 'inclusion' dan 'exclusion error' dapat dipastikan ketepatan serta sasaran penerima bansos.

3. Aspek kebijakan, yaitu memantau dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antarkementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah