Oleh karena itu, KPK selaku badan yang menaungi berusaha memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, pemantauan, dan supervisi.
Tak hanya itu, KPK juga menerapkan tiga aspek saat penyaluran bansos Covid-19 yaitu:
1. Aspek Tata Kelola. KPK akan mengawasi bagaimana proses penyaluran, pertanggungjawaban serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.
2. Cleansing data, KPK akan memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar 'inclusion' dan 'exclusion error' dapat dipastikan ketepatan serta sasaran penerima bansos.
3. Aspek kebijakan, yaitu memantau dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antarkementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.***