Dia kemudian menjelaskan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gisel serta Jessica Iskandar terkait kasus itu.
Namun, dalam keterangannya itu, Yusri menyatakan pihak kepolisian akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!
"Kami akan selidiki dulu siapa yang ada di dalam video itu. Azas praduga tak bersalah yang kami ke depankan di sini," ujar Yusri, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.
Selain itu, pihak kepolisian akan memastikan keaslian video syur tersebut dengan mendatangkan saksi ahli IT.
Pelaku penyebar video syur bisa dijerat pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***