Tak Lolos CPNS 2019? Tenang Anda Masih Berpeluang Mendaftar Seleksi CPNS 2021, asal...

- 7 November 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Kabar dibukanya Seleksi CPNS 2021 mendatang mendapat respons luar biasa.

Pasalnya, bagi peserta yang sempat mengikuti CPNS sebelumnya masih memiliki kesempatan peluang untuk mendaftar di CPNS 2021 nanti.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, tak ada batasan untuk mendaftar Seleksi CPNS.

Namun, yang bisa membatasi seseorang untuk mendaftar Seleksi CPNS 2021 mendatang hanya usia peserta pendaftar yang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Johnny Deep Resmi Mundur dalam Seri Fantastic Beasts Setelah Kasus Persidangannya

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Ini 4 Fakta Menarik Gisel yang Tak Banyak Diketahui

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, adapun batasan usia pelamar CPNS 2021 yaitu:

Peserta yang mendaftar CPNS 2021 minimal berumur 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk pelamar yang melamar sebagai jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Serta memiliki kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor) diberlakukan syarat batasan usia maksimal adalah 40 tahun.

Baca Juga: Siapkan Diri Seleksi CPNS 2021, Tak Hanya Tes SKD Begini Tips Mudah Hadapi Tes SKB

Adapun syarat lainnya yang mesti dipenuni oleh peserta pendaftar Seleksi CPNS 2021 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus penduduk dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tidak pernah terlibat tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

3. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI atau POLRI.

 

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

4. Tidak pernah di PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

5. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

7. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Kabupaten Musi Banyuasin Raih Penghargaan Daya Saing Daerah Berkelanjutan

8. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Anda juga bisa mencek apa saja persyaratan lengkap pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan informasi terupdate di akun resmi BKN.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah