Tidak Bisa Login Kartu Prakerja gelombang 11? Simak Dulu Syarat Pendaftarannya

- 3 November 2020, 13:05 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka. /prakerja.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Program Kartu Prakerja Gelombang 11 telah dibuka sejak Senin, 2 November 2020.

Kartu Prakerja Gelombang 11 ssmpat dikabarkan akan dibuka kembali di 2021.

Namun banyaknya peminat dalam program ini membuat pemerintah membuka kembali Kartu Prakerja gelombang 11 untuk tahun ini.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Dalam program Kartu Prakerja, Anda bisa mengikuti beberapa pelatihan yang tersedia dengan membayar dengan uang yang telah disediakan oleh pemerintah.

Selain gratis, setelah pelatihan pun Anda akan diberi uang saku dan sertifikat atas pelatihan yang telah selesai diikuti.

Berbagai manafaat dari Kartu Prakerja inilah yang menarik minat para masyarakat untuk ikut mendaftar.

Baca Juga: Pemilu AS 2020: Joe Biden Unggul Tipis atas Donald Trump di Florida

Baca Juga: SBY Minta Karikatur Nabi Muhammad SAW Dihentikan, Tak Ada Pembenaran Mutlak untuk Kebebasan

Lantas, bagaimana jika akan mendaftar namun gagal login?

Untuk masalah ini, Anda harus perhatikan dulu syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja yang Jurnal Sumsel rangkum dari website Kartu Prakerja berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Sudah punya NIK dan e-KTP

Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Merelokasi 50 Unit Rumah Bantuan untuk Warga Bantaran Sungai Musi

Selain syarat wajib di atas, Anda juga harus dinyatakan lulus beberapa verifikasi data.

Seperti verifikasi email, nomor telepon, dan tes Seleksi Kemampuan Dasar yang bisa Anda kerjakan secara online.

Jadi, pastikan nomor telepon dan email Anda aktif.

Selain itu, program Kartu Prakerja juga tidak diperuntukkan bagi:

Baca Juga: Jokowi Resmikan UU Cipta Kerja Final, Berikut Link Download Versi Lengkapnya

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan atau anggota dewan perwakilan rakyat
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Pimpinan dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia
  6. Kepala Desa serta perangkatnya
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Jadi, sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 ini pastikan terlebih dulu Anda memenuhi seluruh persyaratan di atas agar tidak ada kendala.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah