Baca Juga: 3 Fakta Mengejutkan yang Menyebabkan Pembunuhan Brutal di Gereja Notre Dame Perancis
Di halaman ini Kamu diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan jika Kamu pernah bekerja sebelumnya, Penghargaan jika ada, dan Prestasi jika ada.
Klik tombol Tambah Riwayat Pekerjaan, Tambah Riwayat Penghargaan, dan Tambah Riwayat Prestasi untuk menambahkan seluruh Riwayat Pekerjaan, Riwayat Penghargaan dan Riwayat Prestasi yang Kamu miliki jika ada.
Langkah keempat yang harus Kamu lakukan adalah pengisian keluarga.
Halaman ini Kamu wajib mengisi seluruh anggota keluargamu di antaranya: Pasangan (Istri/Suami), Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung, dan Mertua (Bapak dan Ibu).
Jika suami/istri-mu adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP pasangan dan namanya.
Baca Juga: Gempa Tektonik 7,1 Magnitudo Guncang Turki, KBRI: Tidak Ada Korban WN
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 31 Oktober 2020: Sebagian Wilayah Sumsel Masih Diguyur Hujan
Lalu klik tombol 'Cari PNS', dan sistem akan otomatjs mengeluarkan datanya.
Jika pasanganmu bukan PNS, maka silahkan isikam kolom-kolom yang diwajibkan secara lengkap.