Bioskop di Jakarta Boleh Buka Lagi di Tengah Pandemi Covid-19, Kapasitas Hanya 25 Persen

- 19 Oktober 2020, 13:06 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. /Pexels.com/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop untuk kembali dibuka di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Pemprov DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, bioskop diperbolehkan beroperasi kembali namun dengan kapasitas penonton hanya 25 persen.

Selanjutnya, Bambang Ismadi mempertegas, bioskop yang ingin buka harus melampirkan surat permohonan persetujuan teknis dari pihak pengelola dan dari Disparekraf Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Film Sedih Korea Terbaik, Termasuk Film Hope yang Diangkat dari Kisah Nyata

"Harus mengajukan persetujuan teknis lalu kami akan melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung," kata Bambang seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

"Kalau sudah ada kesimpulan dan disetujui maka akan diberikan surat keterangan dari Dinas Parekraf, bahwa bioskop tersebut diperbolehkan membuka kembali,” jelasnya.

Dalam panduan protokol kesehatan untuk indsutri di masa PSBB Transisi Jakarta disebutkan bahwa bioskop, ruang meeting, workshop, teater, seminar akad nikah, pemberkatan, resepsi pernikah dan aktivitas indoor lainnya tertuang wajib mengikuti ketentuan yang tertera dan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Selain itu, aktivitas indoor tersebut juga wajib mengatur jarak antar tempat duduk dengan minimal jarak 1,5 meter.

Tamu undangan, peserta ataupun pengunjung dilarang untuk berpindah-pindah tempat duduk.

Untuk acara yang menyediakan makanan, alat makan harus disterilkan terlebih dahulu dan tidak boleh menggunakan prasmanan.

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Sumpah Jabatan PNS, Simak Jangan Sampai Gugup

Petugas khusus makanan juga wajib menggunakan masker, face shield serta sarung tangan.

Bagi para pengunjung diwajibkan mengisi data diri secara lengkap seperti nama lengkap, tanggal, waktu kedatangan dan pulang, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK serta nomor handphone.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari ini, Ada Movie Vaganza Spesial Kemerdekaan

Sementara itu, melalui postingan di Instagram beberapa hari lalu, Bioskop XXI, mengumumkan secara resmi akan membuka kembali beberapa bioskop di sejumlah tempat per tanggal 17 Oktober 2020.

Beberapa kota yang sudah dapat menyaksikan kembali pemutaran film di bioskop ialah Ternate, Jayapura, Pontianak, Bandung, Banjarmasin dan Samarinda.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah