Tata Cara Melakukan Sumpah Jabatan PNS, Simak Jangan Sampai Gugup

- 19 Oktober 2020, 11:31 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM- Sumpah Jabatan PNS merupakan hal yang wajib dilakukan setelah dinyatakan lulus dari sejumlah ujian yang dilalui.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian bahwa PNS yang akan dilantik wajib melakukan sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah/ janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkup kekuasaannya masing-masing.

Baca Juga: Suzy, Nam Joo Hyuk, Kang Han Na, dan Kim Seon Ho, Tiga Gambaran Karakter Unik dalam “Start-Up

Baca Juga: Waktu yang Tepat untuk 5 Zodiak Ini Memperbaiki Hidupnya di Tahun 2020, Taurus Harus Lebih Serius

Pejabat yang dimaksud dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaanya untuk mengambil sumpah/ janji.

Dalam aturan tersebut disebutkan tata cara melakukan sumpah jabatan.

Begini tata caranya yang benar :

1. Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam suatu upacara khidmat.

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2019, Yuk Hafalin Sumpah Jabatan PNS dari Sekarang

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x