Mahfud menegaskan pemerintah tak akan membatasi demo dan aparat kepolisian disiapkan untuk mengawal aksi mereka.
Mantan Ketua MK ini pun meminta kepada para pendemo untuk tidak membuat kerusuhan.
“Kalau sampai terjadi (rusuh atau anarkis) pasti di luar itu (ketentuan UU). Kalau terjadi penangkapan itu di luar ketentuan UU, UU Nomor 9 tahun 1998,” ucapnya.
Baca Juga: TERUNGKAP! Valentino Rossi Bukan Member Tim Yamaha MotoGP yang Pertama Dinyatakan Positif Covid-19
Baca Juga: 3 Tahun Anies Baswedan Menjabat Gubernur, PSI : Ini 10 Kemunduran Pemprov DKI Jakarta
Mahfud juga menjamin sekalipun pendemo menyampaikan tuntutan kritis tak akan ada penangkapan.
Dia hanya mengingatkan agar massa jangan sampai memancing kerusuhan.
“Kita jamin, siapa buktinya yang ditangkap hanya karena demo tak terbukti lakukan pancing kerusuhan dan tindakan kekerasan.
Baca Juga: 14 Hari Lagi, Begini Mekanisme Penetapan NIP Hasil Seleksi CPNS 2019
Baca Juga: WASPADA!!! Lalu Lintas Sekitar Istana Merdeka Ditutup Karena Demo BEM SI, Ini Pengalihannya