19.732 Formasi CPNS 2019 Kemungkinan Lowong, Siapa yang Bakal Mengisi?

- 16 Oktober 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan seleksi CPNS 2019. Ada formasi CPNS 2019 yang lowong.
Ilustrasi penyelenggaraan seleksi CPNS 2019. Ada formasi CPNS 2019 yang lowong. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hpras/

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi penerimaan CPNS 2019 telah melewati tahapan SKB.

Ada tiga ratus ribu lebih pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2020 dan melangkah ke pemberkasan.

Namun, menurut Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ada beberapa formasi yang ternyata lowong.

Baca Juga: Konser BTS: Map of The Soul ON:E Jadi Standar Baru dalam Industri Musik

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, sebanyak 19.732 formasi kosong pada seleksi CPNS 2019.

Angka ini didapat dari jumlah formasi kosong akibat passing grade tidak terpenuhi dan jumlah formasi kosong sejak awal pendaftaran.

Dari jumlah tersebut pula, sebanyak 5.866 dinyatakan tidak ada peminatnya sejak awal pembukaan seleksi CPNS 2019.

Baca Juga: Mohammad Kanu, Gelandang Muba Babel United yang Bermimpi Menembus Skuat Inti Timnas U-19 Indonesia

Untuk mengisi kekosongan formasi ini, panitia seleksi nasional sepakat untuk mengisinya dengan peserta CPNS 2019 yang tidak lulus SKB.

Dengan catatan peserta tersebut harus lulus passing grade pada tes SKD.

Suherman menambahkan, pihaknya akan mengupayakan untuk mengoptimalisasi langkah ini sebaik mungkin.

Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini dari Sekarang

Langkap ini sudah diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019. Untuk itu, tak perlu lagi dilakukan pengumuman lanjutan.

"Sudah sangat jelas dalam Permenpan," tutur Suhemarn.

Sementara itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, menyampaikan mekanisme untuk pengisian formasi yang kosong tersebut.

Baca Juga: Lulus SKB CPNS 2019? Persiapkan Dokumen Penting Ini dari Sekarang!Baca Juga: Lulus SKB CPNS 2019? Persiapkan Dokumen Penting Ini dari Sekarang!

Dia menjelaskan, apabila ada formasi yang tidak terisi maka dapat diisi peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan formasi yang sama.

Lalu peserta itu harus memenuhi nilai ambang batas SKD formasi umum dan berperingkat terbaik pada seleksi CPNS 2019.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x