Kabar Gembira, Ini Jadwal Penyaluran Gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 16 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk guru honorer
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk guru honorer /Pixabay.com/ EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah menyatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan segera cair.

Jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi penyaluran termin pertama atau gelombang 1.

Ida menyebut jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan pada Oktober ini.

Baca Juga: 200 Ribu Warga Kurang Mampu Belum Terdaftar Program JKN-KIS, Wakil Wali Kota Palembang: 2021 Selesai

Baca Juga: Menpan-RB Bilang CPNS 2021 Dibuka 1 Juta Slot, Deputi BKN: Belum Ada Kebijakan Resmi

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Palembang yang Jarang Diketahui, Ada yang Bernuansa Islami

Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini dari Sekarang

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Baca Juga: Manchester United Diterpa Isu Miring, Bruno Fernandes Ribut dengan Ole Gunnar Solskjaer?

Baca Juga: Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustina Ungkap Cara Pemkot Mengatasi Masalah Sosial

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Mampukah Manchester United Membuat Donny van de Beek Jadi Seperti Cristiano Ronaldo?

Baca Juga: Larangan Masuk ke Amerika Serikat Dicabut, Prabowo Subianto Kunjungi Pentagon

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Mantra Sukabumi dalam judul "Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Jadwal Penyalurannya".***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah