Terjawab Sudah soal Kuota CPNS 2021, Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Satu Juta Dulu

- 14 Oktober 2020, 21:44 WIB
Ilustrasi kuota CPNS 2021.
Ilustrasi kuota CPNS 2021. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

 

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah akan membuka satu juta kuota untuk pendaftaran CPNS 2021.

Jumlah kuota CPNS 2021 ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rabu 14 Oktober 2020.

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari Antara.

Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Witan Sulaeman Tinggalkan TC Timnas U-19 Indonesia, Elkan Baggott Segera Menyusul

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada.

Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Pencinta Kopi Pasti Tahu, Ini Manfaat Kopi Hitam untuk Kesehatan

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Secara Terbatas, Ini Bocoran Formasinya

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

Baca Juga: Pencinta Kopi Pasti Tahu, Ini Manfaat Kopi Hitam untuk Kesehatan

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

Baca Juga: Bocoran Kuota dan Formasi CPNS 2021, Buruan Siapkan Persyaratan

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen tersebut harus Anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya Anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang Anda tuju.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah