Terjawab Sudah soal Kuota CPNS 2021, Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Satu Juta Dulu

- 14 Oktober 2020, 21:44 WIB
Ilustrasi kuota CPNS 2021.
Ilustrasi kuota CPNS 2021. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Pencinta Kopi Pasti Tahu, Ini Manfaat Kopi Hitam untuk Kesehatan

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Secara Terbatas, Ini Bocoran Formasinya

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah