Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Pelaku Aniaya Pakai Buku hingga Menindih Korban

- 31 Maret 2024, 05:41 WIB
Polresta Malang Kota masih mendalami kasus kekerasan terhadap anak Aghnia Punjabi meski telah menangkap tersangka.
Polresta Malang Kota masih mendalami kasus kekerasan terhadap anak Aghnia Punjabi meski telah menangkap tersangka. /Instagram/@polrestamalangkotaofficial

JURNSALSUMSEL.COM -  Kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.

Kali ini, menimpa  CA (3,5), putri sulung selebgram asal Malang Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan IPS (27), suster pengasuh anak Aghnia sebagai tersangka.

Baca Juga: Farhan Zubedi Perkenalkan Diri dengan 'Hilang Arti'

Baca Juga: David Foster, Jessie J, Brian Knight, hingga Katharine McPhee Siap Konser di Indonesia

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membeberkan, penganiayaan itu terjadi di rumah Aghnia, Perum Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (28/3) pukul 04.18 pagi.

Menurut Budi, perkara ini berawal dari informasi suster kepada Aghnia di mana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.

“Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Malang, Sabtu (30/3).

Dari situ, lanjut Budi Hermanto, diketahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

Suster pengasuh tersebut memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih korban.

"Dan hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat," terangnya.

Melihat putrinya dianiaya pengasuh, Aghnia bersama suaminya, Reinukky Abidharma menghubungi Polresta Malang melalui telepon, Jumat (28/3).

Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik Kereta Api Lebaran, 8-9 April 2024

Baca Juga: Mulai 5 April, Sistem One Way Arah Jakarta Mulai Diterapkan

Saat itu keduanya masih berada di Jakarta. Setelah menelepon polisi, keduanya kemudian bergegas terbang ke Malang.

"Tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," jelas Budi Hermanto.

IPS kemudian digelandang penyidik ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh IPS kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku.

“Ini  juga sudah kami amankan, ada beberapa buku yang digunakan, termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu merk dan juga melakukan memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV," pungkas Budi Hermanto.

Sementara itu, Aghnia Punjabi, menambahkan bahwa saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut.

Pelaku sudah bekerja bersama korban kurang lebih selama 1 tahun terakhir.

"Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar," kata Aghnia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x