Mengingat adanya sorotan permasalahan selama rekam jejak Ketua Umum Partai Gerindra itu di militer.
“Presiden juga mengabaikan, tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” ungkap Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Sekedar informasi, Pesiden Jokowi menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto sesuai Kepres No. 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024,
Jokowi mengklaim, penyematan ini merupakan usul dari Panglima TNI atas sumbangsih Prabowo bagi negara.