KSP Dorong Syarat Pembatasan Usia Petugas Linmas Pemilu

- 29 Februari 2024, 16:20 WIB
Arsip. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo
Arsip. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo /Arsip. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo

JURNALSUMSEL.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong pembatasan usia untuk petugas Linmas Pemilu. Hal ini berkaca dari kejadian di Jawa Timur, di mana sejak 14 hingga 25 Februari 2024 terdapat 45 jiwa petugas Pemilu meninggal, dan 20 di antaranya merupakan Satuan Linmas (Satlinmas).

 

“Padahal di tiap TPS perbandingannya 7 KPPS dan 2 Linmas. Ini artinya di Jatim secara rasio petugas Linmas lebih rentan meninggal sehingga harus ada perbaikan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, saat menyaksikan penyerahan santunan untuk petugas pemilu yang meninggal, di KPU Bangkalan, Kamis (29/2).

 

Abraham mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur kriteria petugas linmas yang layak bertugas saat pemilu. Kondisi ini berbeda dibanding petugas KPPS yang secara jelas mensyaratkan batasan usia dan kondisi kesehatan tertentu.

 

Untuk itu, sambung dia, KSP akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk membahas kemungkinan pembatasan usia bagi petugas linmas yang akan bertugas saat pilkada ke depan.

 Baca Juga: Kapolri Rombak Sejumlah Jabatan, Kapolda Gorontalo hingga Pejabat Densus 88 ikut Diganti

Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Mulai Disimulasikan Sekolah Tangerang, Gibran: Biar Tepat Sasaran

"Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun,” ujar Abraham.

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x