Bantah Larangan Nyoblos di Luar Negeri, PPLN London Sebut Beberapa WNI Tak Penuhi Syarat Wajib Pencoblosan

- 14 Februari 2024, 07:46 WIB
Momen sejumlah WNI berseteru dengan Ketua PPLN London, Denny Kurniawan, yang tak memperbolehkan mereka masuk ke gedung TPS setempat untuk mencoblos.
Momen sejumlah WNI berseteru dengan Ketua PPLN London, Denny Kurniawan, yang tak memperbolehkan mereka masuk ke gedung TPS setempat untuk mencoblos. /Tangkapan layar TikTok @Razhar06/

JURNALSUMSEL.COM - Kabar terkait larangan pencoblosan bagi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Inggris Raya dan Irlandia akhirnya dibantah oleh Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) London, Denny Kurniawan.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan ratusan WNI tidak diizinkan nyoblos di hari pemungutan suara.

Menjawab video viral tersebut, Denny mengatakan bahwa pihaknya justru mengakomodir proses pencoblosan melebihi batas waktu yang seharusnya.

Sebagaimana tertulis dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Denny menjelaskan bahwa seyogianya pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 Kota London berlangsung dari pukul 08.00-18.00 atau 10 jam lamanya.

Baca Juga: Gibran Ucapkan Selamat Usai Ganjar diklaim Menang Pemilihan Presiden di Luar Negeri

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul l "PPLN London Bantah Cegat Ratusan WNI hingga Tak Bisa Nyoblos, Begini Alasannya".

Namun, kata dia, panitia justru memajukan waktu hingga pukul 20.00 malam waktu setempat karena ingin mengakomodir semua WNI yang telah berada di lokasi.

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 14 Februari 2024.

Denny melanjutkan, isi video viral yang menarasikan adanya pencegatan WNI masuk gedung adalah murni karena tidak terpenuhinya sejumlah syarat wajib dari pemilih. Adapun soal peraturan kesehatan dan keamanan di Britania Raya, yaitu penerapan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk dengan menyelaraskan kapasitas gedung sama sekali tak ada efeknya untuk proses pemilu.

Untuk itu, Denny menekankan, sejumlah WNI tidak diperkenankan masuk dan mencoblos murni karena persoalan administrasi, karena mereka masih terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

Baca Juga: Tulis Pernyataan Resmi, Choi Siwon Bantah Tuduhan dalam Keterlibatan Penipuan Koin

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x