Di samping itu, bisa saja Nomor Induk Kependudukannya berbeda dengan yang didaftarkan, maupun tidak ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Belum Memberikan Rating dan Penilaian Latihan Prakerja
Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli.
Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja setidaknya dalam dua hari.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Pekan Ini, Pastikan Saldo Kalian Ditransfer
Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.
5. Nama di e-walet, Rekening dan NIK Berbeda
Terakhir alasannya adalah masalah administrasi. Pencairan insentif dilakukan melalui rekening BNI, atau e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay.
Peserta harus memastikan nomor rekening atau pun e-wallet yang didaftarkan dalam Kartu Prakerja sudah sesuai.
Pastikan syarat-syarat di atas sudah terpenuhi. Jika tidak, jangan heran kenapa dana insentif Prakerja tak kunjung cair.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)