Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Baki, Motifnya Utang Piutang
Baca Juga: Jelang Pilkada OKU Timur, Ini Harapan Gempur
Yusri mengatakan keempatnya kini telah menyandang status tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 111 junto 114 UU RI tentang Narkotika.
Berita ini dkutip Jurnalsumsel.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Ditangkap dengan Bukti 1 Kg,Drummer J-Rocks Beri Pesan bagi 'Teman-teman' yang Masih Gunakan Narkoba".*** (Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)