Di tengah keterbatasan Kurikulum Darurat tersebut, kami berharap kebijakan ini bisa menjadi awal bagi kemendibud untuk mengevaluasi carut marut sistem pendidikan kita selama ini.
"Kemendikbud harus memperhatikan semua masukan baik dari hasil Rapar Kerja dengan Komisi X DPR RI dan masuk dari berbagai stakeholder lain untuk untuk bisa merumuskan sistem pendidikan new era atau era baru di tengah pademi ini.," ujarnya.***