Segera Cek Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu di Link Ini, Bisa dicairkan Lewat Bank Himbara Maupun Kantor Pos

- 18 September 2022, 07:27 WIB
Ilustrasi BSU Rp600 ribu bisa dicairkan lewat bank atau Kantor Pos.
Ilustrasi BSU Rp600 ribu bisa dicairkan lewat bank atau Kantor Pos. /AHMAD TAOFIK/BAGIKANBERITA.COM

JURNALSUMSEL.COM - BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan pemerintah tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) untuk para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU atau juga Bantuan langsung tunai (BLT) ini digelontorkan sebagai bantalan sosial menyusul munculnya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah masyarakat.

Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada 4,36 juta pekerja yang lolos dan memenuhi kriteria calon penerima BSU 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Minggu 18 September 2022: Keberuntungan Baru Akan Segera Anda Nikmati

Sesuai janji Kemnaker, pencairan BSU Ketenagakerjaan ke rekening para pekerja dilakukan mulai 12 September 2022.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" tutur Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Terpantau sejak hari kemarin, sejumlah penerima manfaat pun berbondong-bondong melaporkan pencairan dana BSU sukses disalurkan ke rekeningnya.

Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Minggu 18 September 2022: Mulailah Memikirkan Komitmen Jangka Panjang

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, berikut ini cara atau langkah pengecekan, yaitu:

1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login ke akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Cara Daftar dan Login di Laman Kemnaker untuk Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Langkah-langkahnya

5. Cek Notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 sesuai dengan tahapannya.

Selanjutnya penetapan, Anda akan mendapatkan notifikasi penetapan apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Kemudian dana BSU 2022 akan ditransfer ke nomor rekening Anda di Bank Himbara yakni, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Selain lewat rekenig bank Himbara, pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji juga bisa dilakukan lewat PT Pos Indonesia, sehingga penerima bisa ambil uang bantuan di Kantor Pos.

 BSU 2022 yang dicairkan melalui Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening posgiro secara kolektif.

Baca Juga: Anti Mahal, Ini Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat Pakai Bahan Alami

Mekanisme pencairan BSU 2022 bagi pekerja melalui Kantor Pos Indonesia, yaitu:

1. Penerima datang langsung ke Kantor Pos.

2. Petugas pos datang ke komunitas atau perusahaan.

3. Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa BSU 2022 diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp60p ribu akan diberikan satu kali setiap satu tahap.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x