Cek Penerima BSU 2022 di Link Ini, BLT Senilai Rp600 Ribu Sudah disalurkan Mulai 12 September

- 16 September 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi- Kemenaker Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022/ Instagram@indonesiabaik.id//
Ilustrasi- Kemenaker Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022/ [email protected]// /

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar dan Terus Mengalir? Lakukan 1 Amalan Ini pada Waktu Subuh Kata Syekh Ali Jaber

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, berikut ini cara atau langkah pengecekan, yaitu:

1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x