Ibu Hamil Bisa Melahirkan Gratis Lewat Program Jampersal, Ini 6 Dokumen yang Harus Ada sebagai Syarat

- 22 Juli 2022, 08:47 WIB
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat biaya persalinan gratis bagi ibu yang akan melahirkan lewat program Jampersal.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat biaya persalinan gratis bagi ibu yang akan melahirkan lewat program Jampersal. /

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa biaya ibu melahirkan akan ditanggung oleh negara lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal)

Kebijakan baru terkait biaya melahirkan atau persalinan gratis ini dikeluarkan oleh Presiden RI Jokowi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.5 Tahun 2022.

Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal.

Aturan terkait biaya persalinan mulai berlaku sejak 12 Juni 2022 lalu dan akan berlangsung hingga 31 desember 2022.

Baca Juga: Rumus Agar Rezeki Lancar dan Jadi Orang Beruntung, Amalkan 1 Hal Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, bantuan akan diutamakan bagi yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres tersebut.

Adapun Inpres tersebut berisi mandat yang ditujukan kepada beberapa pihak. Di antaranya Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para gubernur, bupati/wali kota, serta Direksi BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengadilan serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini, Jumat 22 Juli 2022: Hadapi Dengan Tenang, Masa Depan Akan Menjamin Cinta

Sedangkan Menteri Kesehatan (Menkes), Presiden menugaskan segala bentuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Jampersal.

Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkan Program Jampersal?

Dilansir dari laman Pakai BPJS, ada 6 syarat bagi ibu hamil, nifas, program KB, dan pelayanan bayi yang baru dilahirkan untuk mendapatkan Jampersal, yaitu:

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang langsung diketahui oleh RT, RW, kepala desa atau lurah

4. Surat pernyataan tidak memiliki jaminan kesehatan dan pernyataan miskin diberi materai 6000

5. Fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak)

6. Photograf asli, biasanya disediakan oleh bidan di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Jumat 22 Juli 2022: Ada Peluang Dapat Pekerjaan Impian

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya pendaftar bisa membawanya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk diberi rekomendasi agar pembuatan kartu Jampersal dapat segera diproses.

Di dalam Inpres juga menerangkan ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan ini pendanaannya dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Inpres.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah