Pro dan Kontra Masih Warnai Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA

- 2 Juni 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi kumpulan nama bayi perempuan islami anak kedua modern cantik terbaru tiga kata.
Ilustrasi kumpulan nama bayi perempuan islami anak kedua modern cantik terbaru tiga kata. /Pixabay/Bessi

 

 

JURNALSUMSEL.COM - RUU KIA dirancang berdasarkan usul inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Rancangan undang-undang yang diusulkan pada 17 Desember 2019 ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Pada rapat tersebut, dibahas sejumlah pasal yang terindikasi akan memiliki singgungan dengan aturan-aturan yang telah ada, salah satunya terkait hak cuti melahirkan.

Pada Pasal 5 Ayat 2 RUU KIA tertuang bahwa setiap ibu bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta adanya masa istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran.

Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon mengingatkan perlunya telaah lebih lanjut apakah pasal-pasal yang ada di RUU ini bersinggungan maupun bertentangan dengan undang-undang lainnya.

"Apakah di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terbaru itu tidak bertentangan? Serta dengan kompensasi-kompensasi yang seharusnya memang sudah didapatkan, supaya ini tidak menjadi kontraproduktif dengan undang-undang yang lain,” ungkap politisi PDI Perjuangan.

Anggota Baleg DPR RI Saniatul Lativa setuju atas aturan hak cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan karena dapat mengakomodasi kebutuhan Asi eksklusif pada bayi.

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x