Tak Hanya BSU Subsidi Gaji, Pekerja Bisa Dapat Bansos PKH 2022 Cukup dengan Input NIK KTP di Link Ini

- 18 Mei 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi: Simak bocoran dari Kemnaker terkait 2 kriteria sementara yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2022.
Ilustrasi: Simak bocoran dari Kemnaker terkait 2 kriteria sementara yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di tahun 2022. /Dok. kemnaker.go.id

Baca Juga: Perang di Mariupol Resmi Berakhir, 256 Tentara Ukraina Menyerah dan 51 Orang Alami Luka

Namun demikian, BSU Subsidi Gaji pada tahun 2022 belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Pun dalam APBN, BSU tak menjadi program yang dibiayai oleh Pemerintah.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa info BSU jika dilanjutkan di 2022, bakal diumumkan melalui channel media sosial resmi Kemnaker.

Tapi tak perlu khawatir. Pada tahun ini, Pemerintah menjalankan kembali program Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos itu.

Untuk cek daftar penerima, masyarakat bisa mengecek di dua link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Baca Juga: Ibunda Indah Permatasari Akui Tak Peduli dengan Kehamilan Putrinya: Sudah Terlanjur Sakit Hati

Berikut rincian bantuan Bansos PKH yang bisa didapat oleh karyawan:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x