Cara Cairkan Bansos PKH 2022 bagi Pelaku Usaha yang Tak Dapat BLT UMKM atau BPUM, Akses Link Ini

- 28 April 2022, 09:37 WIB
Simak penjelasan tentang cara mendapatkan BLT UMKM jika tidak terdaftar di eform.bri, agar bisa masuk daftar penerima BPUM 2022.
Simak penjelasan tentang cara mendapatkan BLT UMKM jika tidak terdaftar di eform.bri, agar bisa masuk daftar penerima BPUM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

Namun demikian, BPUM pada tahun 2022 belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Pun dalam APBN, BLT UMKMtak menjadi program yang dibiayai oleh Pemerintah.

Tapi tak perlu khawatir, tahun ini, Pemerintah menjalankan kembali program PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos itu.

Untuk cek daftar penerima, masyarakat bisa mengecek di 2 link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat miskin. Pelaku UMKM yang penuhi syarat bisa dapat.

Baca Juga: Bicara Soal Hubungan Fuji dan Thariq, Haji Faisal: Alhamdulillah Jika Sudah Waktunya ke Jenjang Serius

Berikut rincian bantuan BST PKH yang bisa didapat oleh karyawan:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,

-Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,

-Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah