Pelaku Usaha Tetap Bisa Dapat Banpres Tanpa Terdaftar di BPUM, Ini Cara Daftar BST PKH Rp2,4 Juta April 2022

- 11 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH untuk balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta.
Ilustrasi bansos PKH untuk balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta. /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita.

Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM:

- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki

- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa: Resep Puding Mangga Keju, Menu Simpel dan Pas sebagai Takjil

- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah