Tak Perlu BPJS Ketenagakerjaan untu Dapat BSU Subsidi Gaji, Pekerja Bisa Dapat Bansos PKH dengan Cara Ini

- 10 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos PKH/Pexels @Ahsanjaya
Ilustrasi pencairan Bansos PKH/Pexels @Ahsanjaya /

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Mahasiswa Lewat KIP Kuliah Mandiri 2022, Daftar di Link Ini

Namun demikian, BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Pun dalam APBN, BSU tak menjadi program yang dibiayai oleh Pemerintah.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa info BSU jika dilanjutkan di 2022, bakal diumumkan melalui channel media sosial resmi Kemnaker.

Tapi tak perlu khawatir. Pada tahun ini, Pemerintah menjalankan kembali program Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos itu.

Untuk cek daftar penerima, masyarakat bisa mengecek di 2 link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: 50 Orang Tewas dalam Serangan Rudal di Stasiun Kereta Ukraina, Rusia Kembali Bantah Jadi Dalang Penembakan

Berikut rincian bantuan Bansos PKH yang bisa didapat oleh karyawan:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah