Diantara karyawan yang tertangkap bertugas sebagai pengelola website, admin, dan marketing yang bertugas mencari para investor sebagai korban.
Sampai saat ini sudah tercatat lebih dari 100 korban dari kejahatan robot trading Fahrenheit ini.
Kepolisian menyebutkan kerugian yang dialami korban investasi robot Fahrenheit ini mencapai Rp 5 triliun.
Atas perbuatannya Hendry Susanto ditahan di rutan Bareskrim Polri Jakarta.
Hendry Susanto terbukti melanggar UU tentang penipuan serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.***