JURNALSUMSEL.COM - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi menjadi tersangka kasus binary option Quotex pada 8 Maret 2022.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara per 9 Maret 2022.
Penangkapan Doni Salmanan ini pasca diterimanya laporan salah seorang korban berinisial RA yang tergiur mengggunakan aplikasi Quotex setelah dipromosikan oleh Doni Salmanan di YouTube miliknya.
Kasus serupa juga sebelumnya juga dialami Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz, yang juga sebagai tersangka kasus serupa di binary option.
Baca Juga: Kesabarannya Sudah Habis Fuji disebut Pelakor, Haji Faisal Siap Tempuh Jalur Hukum
Dalam hal ini Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai affiliator terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Doni Salmanan terbukti melanggar UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nasib malang, Doni Salmanan seolah tak berkutik usai terbukti melanggar pasal berlapis.
Usai diperiksa kurun waktu 13 jam, Doni Salmanan yang awalnya berstatus sebagai saksi berubah menjadi tersangka.