Daftar di DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos PKH, BPNT dan BST 2022, Begini Caranya

- 2 Maret 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Bansos PKH senilai Rp3 juta untuk balita, cek jadwal pencairannya
Ilustrasi Bansos PKH senilai Rp3 juta untuk balita, cek jadwal pencairannya /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

1. Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Tak Hanya AS yang Beri Dukungan Senjata untuk Ukraina, 12 Negara Ini Juga Siap Kirim Bantuan Militer

2. Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

3. Bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

BST dan BPNT/Kartu Sembako

1. Bansos BST yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp300.000/bulan;

2. Sedangkan bansos BPNT/Kartu Sembako yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp200.000/keluarga/bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, untuk dapatkan bansos tersebut pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

Baca Juga: Rusia Siap Damai dengan Syarat Ukraina Harus Jadi Negara Netral Tanpa Campur Tangan Negara Barat

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah