Buntut Pernyataan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Cholil Diharamkan Ke Tanah Minang

- 27 Februari 2022, 14:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Tangkapan layar YouTube/@Kemenag RI/

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilarang menginjakkan kaki di Tanah Minang akibat pernyataannya soal suara gonggongan anjing.

Pernyataan soal pelarangan Yaqut Cholil datang ke Tanah Minang disampaikan oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar.

Dari video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, Fauzi Bahar memberi tanggapan pernyataan Yaqut Cholil mengenai suara gonggongan anjing.

Baca Juga: Dampak Perang Rusia-Ukraina, Harga Minyak Mentah Indonesia Naik 4 Kali Lipat

"Pernyataan Menteri Agama melukai hati kami masyarakat Minangkabau. menyamakan tentang suara azan dengan gonggongan suara anjing, ini telah menyalahkan gunakan wewenang yang diberikan dari Presiden, kasihan kepada bapak presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia telah menyalahkan wewenang ini" ujarnya, Kamis 24 Februari 2022.

Fauzi Bahar menegaskan melarang Yaqut Cholil untuk menginjakkan kakinya di Tanah Minang.

“Saya mengatakan atas nama ketua LKAAM, haram untuk Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau, ini islam sejati,” lanjutnya.

Baca Juga: 137 Warga Ukraina Tewas Akibat Serangan Rusia, Volodymyr Zelensky: Kami ditinggalkan Sendirian

Pelarangan Yaqut Cholil datang ke Tanah Minang berawal dari pernyataannya mengenai aturan pengeras suara masjid atau musholah ketika adzan yang disampaikan langsung olehnya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x