Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditetapkan Menjadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

- 27 Februari 2022, 12:05 WIB
 Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Indra Kenz, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

JURNALSUMSEL.COM – Indra Kenz atau Indra Kusuma telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dan terancam dihukum 20 tahun penjara.

Terkenal dengan sebutan crazy rich  Medan, Indra Kenz sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujar Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan kepada Wartawan, Kamis. 24 Februari 2022.

Baca Juga: Gempa 6.2 SR Guncang Pasaman Barat Sumbar, Warga Kaget Lahar Panas Keluar Dari Permukaan Tanah

Baca Juga: Ukraina Tembak Pesawat Militer Rusia, Vladimir Putin Siap Lakukan Serangan dengan Peledak Bertenaga Tinggi

Ramadhan menegaskan Indra Kenz akan dikenakan pasal berlapis, diduga dia melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ujar Ramadhian.

Pihak kepolisian juga sudah menyita akun YouTube Indra Kenz yang berisi konten-konten informasi investasi bodong aplikasi Binomo sebagai barang bukti.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x