JURNALSUMSEL.COM – Indra Kenz atau Indra Kusuma telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dan terancam dihukum 20 tahun penjara.
Terkenal dengan sebutan crazy rich Medan, Indra Kenz sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujar Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan kepada Wartawan, Kamis. 24 Februari 2022.
Baca Juga: Gempa 6.2 SR Guncang Pasaman Barat Sumbar, Warga Kaget Lahar Panas Keluar Dari Permukaan Tanah
Ramadhan menegaskan Indra Kenz akan dikenakan pasal berlapis, diduga dia melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ujar Ramadhian.
Pihak kepolisian juga sudah menyita akun YouTube Indra Kenz yang berisi konten-konten informasi investasi bodong aplikasi Binomo sebagai barang bukti.***