Bansos PKH dan BPNT 2022: Syarat, Cara Daftar, dan Golongan Penerima

- 16 Februari 2022, 08:00 WIB
Lakukan hal ini jika Anda belum terdaftar sebagai bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id agar bantuan Rp 10,8 juta cair.
Lakukan hal ini jika Anda belum terdaftar sebagai bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id agar bantuan Rp 10,8 juta cair. /ARDIANSYAH/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako masih disalurkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Program bansos PKH, BST, dan BPNT ini terus dijalankan pemerintah untuk membantu meringankan perekonomian keluarga karena pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Masyarakat diharuskan daftar DTKS Kemensos karena bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan disalurkan hanya berdasarkan data valid yang ada.

Baca Juga: Miris! Imogen Communication Institute Rilis Hasil Surveinya Yang Keliru, Citra Media Jadi Dirugikan

Oleh sebab itu, segera daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Berikut ini besaran dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Cara Dapatkan Bansos PKH, BST, dan BPNT September 2021 Hanya dengan Daftar di DTKS Kemensos".

Bansos PKH

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah