Penyaluran BTPKLW untuk Warung dan PKL Terakhir Bulan Ini, Segera Cek Syarat Daftarnya di Sini

- 13 Desember 2021, 09:00 WIB
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung. Ketahui cara dapat BTPKLW dari Kemenkop 2021, serta syarat dapat bantuan tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan warung.
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung. Ketahui cara dapat BTPKLW dari Kemenkop 2021, serta syarat dapat bantuan tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan warung. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran bansos untuk usaha mikro tak hanya diberikan lewat BPUM atau BLT UMKM saja, tetapi bisa lewat BTPKLW.

BTPKLW merupakan bansos yang disalurkan khusus untuk pedagang kaki lima (PKL) dan usaha warung.

Sama seperti BLT UMKM/BPUM, BTPKLW juga membuka pendaftaran hingga bulan ini.

BTPKLW berbeda dari BLT UMKM. Penyalurannya pun hanya dalam satu tahap sekaligus.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji bagi Karyawan yang Kena PHK Tetap Bisa Cair, Ini Syaratnya

Meski demikian, BTPKLW hanya diperuntukkan bagi 1 juta pelaku usaha warung kecil di Indonesia dengan dana Rp1,2 juta per penerima. Jadwal pendaftaran BTPKLW dapat dilakukan sampai dengan Desember 2021.

Keberhasilan BLT UMKM atau BPUM dalam membantu modal usaha mikro membuat pemerintah akhirnya menyalurkan BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta untuk pemilik usaha warung kecil.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Pelaku Usaha yang Tak Dapat BLT UMKM di eform.bri.co.id Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Ini".

BLT UMKM tahap 2 sudah dilakukan sejak bulan Juli 2021 dan masih berlangsung cair untuk pelaku UMKM yang belum melakukan pengambilan bantuan. Sedangkan BTPKLW masih membuka pendaftaran untuk pelaku usaha warung kecil.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x