Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Kamboja Piala AFF 2020, Evan Dimas Kapten
Baca Juga: Jadwal Lengkap Sriwijaya FC Grup A di Putaran Babak Delapan Besar Liga 2 2021/2022
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Riyono.
foto pelaku pemerkosaan ini diunggah oleh akun Twitter @Ayang_Utriza pada 8 Desember 2021.***