Begini Tampang Predator Anak yang Perkosa 12 Santriwati, 9 Diantaranya Hamil

- 9 Desember 2021, 16:37 WIB
Herry Wirawan, Guru pesantren yang perkosa belasan santriwati di ponpes Bandung
Herry Wirawan, Guru pesantren yang perkosa belasan santriwati di ponpes Bandung /Instagram.com/@ndorobei.official

JURNALSUMSEL.COM – Pimpinan pesantren di Cibiru Bandung berinisial HW perkosa 12 santriwati dan 9 diantaranya sudah pernah melahirkan.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum), Riyono menyebutkan sudah ada 9 santriwati hamil.

"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono di kutip JurnalSumsel.com dari Pikiran Rakyat, Kamis 9 Desember 2021.

Riyono menjelaskan HW memperkosa santriwatinya masih berstatus di bawah umur, dari 12 korban tersebut total ada 4 orang yang sudah melahirkan.

Baca Juga: Daftar Nama Akun Instagram Resmi Member BTS

Baca Juga: V BTS Terciduk Mengikuti Akun Instagram Jennie Blackpink, Netizen Kepo

"Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," kata Riyono.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Kamboja Piala AFF 2020, Evan Dimas Kapten

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sriwijaya FC Grup A di Putaran Babak Delapan Besar Liga 2 2021/2022

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Riyono.

foto pelaku pemerkosaan ini diunggah oleh akun Twitter @Ayang_Utriza pada 8 Desember 2021.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah