Syarat Dapat BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Sudah Tak Bekerja/Kena PHK

- 23 November 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

Baca Juga: Daftar di DTKS Kemensos, Ini Cara Dapat Bansos PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST

Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.

Untuk tetap mendapatkan bansos, bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.

Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.

3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: Yana Supriatna Meminta Maaf Atas Ulahnya Ngeprank Pura-Pura Hilang di Cadas Pangeran

5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah