Durhaka Seorang Anak Kandung Gugat Ibu Berusia 71 Tahun Terkait Warisan

- 18 November 2021, 18:05 WIB
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak.
Foto Ilustrasi Sidang Ibu Gugat Anak. /Pixabay/VBlock

JURNALSUMSEL.COM - Beredar video di berbagai media sosial yang memperlihatkan seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan narasi menggugat orang tuanya ke Pengadilan Takengon, Aceh Tengah.

“Anak tega menggugat Ibu Kandungnya yang telah berumur 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon,” tulis akun Instagram @infoanda, pada 17 November 2021.

Dalam tiga video yang diunggah oleh @infoanda tersebut nampak perempuan berinisial AH didampingi sejumlah orang sedang melakukan pengecekan di rumah yang ditempati oleh ibu dan keluarga AH.

“Gugatan ini Terkait rumah keluarga yang masih ditempati ibu dan adik adiknya. Dan dengan teganya mengusir Ibu serta saudara kandungnya sendiri dari rumah milik keluarga tersebut, AH sendiri merupakan anak kandung,” sambung akun @infoanda.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Datangi Tempat Mahasiswa yang Protes Saat Dirinya Bersihkan Pasar

Baca Juga: Dedi Mulyadi Emosi Terhadap Mahasiswa yang Menegur Dirinya Saat Membersihkan Pasar

Wanita PNS yang berinisial AH menggunakan jilbab merah muda dan bermasker tersebut melintas dan di rekam oleh seorang wanita lainnya yang menyebutkan bahwa wanita PNS itu telah menggugat Ibunya.

"Pak bupati ini anggota bapak. Menggugat mamaknya ini dia pak, anggota pegawai negeri sipil, ini dia mamaknya setua ini, Enggak tau diri, ini mamak sendiri kau," ucap seorang perempuan dalam video.

“Ini penggugatnya, durhaka, kau ku bawa ke Bupati kau, kau tau aku siapa kan,” ujar wanita yang menyorot wanita berinisial AH tersebut.

Penelusuran dari situs Pengadilan Negeri Takengon wanita berinisial AH tersebut menggugat Ibunya berinisial KA dan saudaranya berinisial AF, FA, MUK, RA atas rumah yang ditempati keluarganya tersebut.

Baca Juga: Nirina Zubir Terjebak Kasus Mafia Tanah, Pelaku Diduga Mantan ART Sendiri

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 210. Jagdish dan Anandhi Hadir di Persidangan, Tayang 18 November 2021

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 itu, AH meminta hakim menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama AH.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah