PKL dan Warung Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 10 November 2021, 10:00 WIB
BTPKLW Rp 1,2 Juta Cocok Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat
BTPKLW Rp 1,2 Juta Cocok Bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung/Pikiran Rakyat /

Baca Juga: BPUM/BLT UMKM diperpanjang hingga Desember 2021, Segera Cek Penerima di eform.bri.co.id Sekarang Juga

BTPKLW telah diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu dengan penyalurannya dimulai di wilayah Yogyakarta.

Syarat atau kriteria penerima BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:

- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM 
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Good 4 U - Olivia Rodrigo, Ternyata Sindiran Untuk Mantan Pacarnya

Penting diketahui, pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM tidak bisa menjadi penerima BTPKLW. Upaya ini dilakukan supaya penyaluran bantuan usaua mikro Banpres BPUM dapat merata ke pelaku usaha kecil hingga menengah.

Cara daftar penerima BTPKLW Rp1,2 juta masih dibuka untuk pelaku usaha kaki lima atau warung kecil sampai dengan bulan Desember 2021.

Adapun data yang perlu disiapkan pelaku usaha atau warung kecil untuk pemberkasan pendaftaran yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha.

Pendaftaran BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta ini dapat ditutup oleh Kemenkop UKM apabila kuota telah memenuhi kapasitas yakni 1 juta penerima.***(Nia Sari/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah