Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Seger Lakukan Pendaftaran, Begini Cara Mudahnya

- 27 Oktober 2021, 15:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22 sesmi dibuka, cek syarat utamanya di sini
Kartu Prakerja Gelombang 22 sesmi dibuka, cek syarat utamanya di sini /unsplash.com/Mufid Majnun

Baca Juga: Ashilla Zee Eks Member Blink Resmi Dipersunting Kekasihnya Heisel Bolang

Baca Juga: Siti Badriah Adakan Tasyakuran 4 Bulan Kehamilan, Lucinta Luna:'Semoga Lancar Sampai Lahiran'

Syarat Pendaftaran

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah