Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Seger Lakukan Pendaftaran, Begini Cara Mudahnya

- 27 Oktober 2021, 15:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 22 sesmi dibuka, cek syarat utamanya di sini
Kartu Prakerja Gelombang 22 sesmi dibuka, cek syarat utamanya di sini /unsplash.com/Mufid Majnun

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dibuka sejak Senin 25 Oktober 2021, Bagi siapa saja yang ingin mengikuti program tersebut, segera daftar dan kunjungi situs www.prakerja.go.id.

Seperti kita ketahui Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dari pemerintah berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Dari keterangan situs prakerja belum mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan ditutup.

Meski belum ada pengumuman akan ditutup, mengacu pada Pada Program Kartu Prakerja sebelumnya biasanya waktu lama yang diberikan untuk melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya 3 hari.

Baca Juga: Timnas U-23 vs Australia Kualifikasi Piala AFC, Garuda Muda Takluk 2-3 Leg Pertama

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Harga PCR Diturunkan Jadi 300 Ribu, Susi pudjiastuti : India Cuman 96 Ribu

Jika kemarin pembukaan Prakerja dimulai dari hari Senin, 25 Oktober 2021, maka diprediksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan ditutup pada hari Kamis, 28 Oktober 2021.

Tidak menutup kemungkinan pendaftaran Kartu Prakerja akan melebihi estimasi yang sudah terjadi pada Gelombang 18,19,20, dan 21.

Segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, jika pihak penyelenggara sudah menutup pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 maka tidak akan terlihat lagi pendaftaran di dashboard situ prakerja.

Seperti diketahui, peserta Gelombang 22 yang lolos seleksi akan mendapat insentif Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tambahan Rp50.000 jika menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp2,55 juta per orang/peserta.

Baca Juga: Ashilla Zee Eks Member Blink Resmi Dipersunting Kekasihnya Heisel Bolang

Baca Juga: Siti Badriah Adakan Tasyakuran 4 Bulan Kehamilan, Lucinta Luna:'Semoga Lancar Sampai Lahiran'

Syarat Pendaftaran

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah