Identitas di e-KTP Salah? Berikut 4 Langkah Cara Mengubah Data e-KTP

- 24 September 2021, 18:35 WIB
ilusterasi NIK KTP
ilusterasi NIK KTP /Gede Apgandhi Pranata

JURNALSUMSEL.COM - Kesalahan identitas di e-KTP kamu ternyata bisa diperbaiki loh! Ada 4 langkah cara mengubah data e-KTP sebagai berikut.

1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah

Contohnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan, Surat Keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili.

Ijazah untuk menambah gelar, atau Surat Keterangan dari Instansi untuk mengubah status pekerjaan.

Baca Juga: Jembatan Ampera Bakal Ditutup Sementara, Berikut Info Jalur Alternatifnya

Baca Juga: Kim Young-kwang Dikonfirmasi Bintangi Serial Thriller Baru di Netflix Berjudul 'Somebody', Intip Sinopsisnya!

2. Bawa dokumen ke Dinas Dukcapil

Beberapa daerah sudah ada yang bisa diurus di tingkat kelurahan.

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja atau sekitar dua minggu untuk mengambil e-KTP baru.

4. Bawa E-KTP lama dan KK (Kartu Keluarga) untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x