JURNALSUMSEL.COM - Kesalahan identitas di e-KTP kamu ternyata bisa diperbaiki loh! Ada 4 langkah cara mengubah data e-KTP sebagai berikut.
1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah
Contohnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan, Surat Keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili.
Ijazah untuk menambah gelar, atau Surat Keterangan dari Instansi untuk mengubah status pekerjaan.
Baca Juga: Jembatan Ampera Bakal Ditutup Sementara, Berikut Info Jalur Alternatifnya
2. Bawa dokumen ke Dinas Dukcapil
Beberapa daerah sudah ada yang bisa diurus di tingkat kelurahan.
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja atau sekitar dua minggu untuk mengambil e-KTP baru.
4. Bawa E-KTP lama dan KK (Kartu Keluarga) untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.