Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Kriteria Penerima Diskon Listrik PLN dan Cek dengan 2 Cara Ini

- 18 September 2021, 07:00 WIB
Seorang pelanggan PT PLN mengecek meteran listriknya
Seorang pelanggan PT PLN mengecek meteran listriknya /Moh Badar Risqullah

Baca Juga: Jangan Dianggap Remeh Rasa Pusing di Kepala yang Berlangsung Lama, Bisa Jadi Kamu Vertigo, Cek Gejalanya!

1. Golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pelanggan industri, bisnis, dan sosila mendapatkan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen.

Diskon tersebut akan langsung diberikan kepada pelanggan PLN.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Akses Masuk WNA ke Indonesia dengan Beberapa Syarat Ini

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," tuturnya.

Untuk cek penerima diskon listrik PLN, pelanggan bisa cek melalui PLN Mobile atau langsung mengunjungi website resmi PLN www.pln.co.id dan ikuti petunjuk selanjutnya yang sudah tertera di website.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah