PPKM Level 4 Masih Akan Diberlakukan di 3 Daerah Jawa-Bali Ini Mulai Tanggal 14 September 2021!

- 14 September 2021, 15:00 WIB
Kota Sukabumi terus menerus PPKM level 4,  Namun pusat perbelanjaan dibuka kembali
Kota Sukabumi terus menerus PPKM level 4, Namun pusat perbelanjaan dibuka kembali /Ahmad Rayadie /

JURNALSUMSEL.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih akan berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Sejauh ini, kebijakan PPKM mampu meminimalisir laju pertumbuhan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, beberapa daerah di wilayah Indonesia tak lagi mengalami kenaikan kasus Covid-19 yag signifikan atau bisa dibilang membaik.

Adapun kebijakan PPKM Level 4 masih berlaku di tiga daerah di wilayah Jawa-Bali. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan.

Tinggal 3 daerah ini yang masih berada dalam kategori level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Baca Juga: Kominfo Memutus Akses Kunjungan ke Situs PeduliLindungia.com Palsu, Masyarakat Wajib Unduh Aplikasinya di Sini

Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada Selasa 14 September 2021 hari ini, menyebutkan tiga daerah tersebut berada di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.

Tujuan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x