3 Wilayah Ini, BKN Wajibkan Pelamar CPNS Lakukan Swab PCR atau Rapid Antigen COVID-19 Sebelum Tes SKD Dimulai!

- 25 Agustus 2021, 07:00 WIB
Peserta Seleksi CASN atau SKD CPNS 2021 Wajib PCR atau Rapid Test Antigen? Ini Penjelasan Resmi dari BKN dan Satgas Covid 19
Peserta Seleksi CASN atau SKD CPNS 2021 Wajib PCR atau Rapid Test Antigen? Ini Penjelasan Resmi dari BKN dan Satgas Covid 19 /Pixabay.com

JURNALSUMSEL.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 sebentar lagi dimulai.

Bahkan kabarnya pelaksanaan tes SKD diundur dan mulai berlangsung pada tanggal 2 September 2021. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

Tak hanya itu, terkhusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di tiga wilayah seperti diantaranya Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama

Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 juga diwajibkan melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen COVID-19 untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti.

Bahkan peserta diharuskan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes SKD nanti. Adapun 3 M yang dimaksud yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask).

Baca Juga: FDA Setujui Pemberian Dosis Vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 di Amerika Serikat

Lalu menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Ketentuan terkait kebijakan pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 ini tertulis alam surat yang dikeluarkan BKN dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.

Persyaratan tersebut juga sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Nah, selain diwajibkan untuk Tes PCR atau Antigen dan vaksinasi minimal dosis pertama. Pelamar juga mesti memperhatikan berkas yang akan dibawa nanti ketika tes SKD dimulai.

Baca Juga: Siap Tes SKD CPNS 2021? Ini 3 Dokumen Penting dan Wajib serta Berkas Tambahan yang Dibawa Saat Ujian Nanti!

1. Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman resmi sscasn.bkn.go.id masing-masing.

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

2. Formulir yang telah diisi dengan benar dan jujur tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Sedangkan mekanisme pelaksanaannya sendiri, kabarnya guna implementasi protokol kesehatan berjalan lebih baik.

Baca Juga: Simak! Ini 16 Lokasi Faskes Khusus Vaksinasi Covid-19 Pfizer di DKI Jakarta

Ruang kegiatan maksimal diisi dengan persentase sebesar 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, dan akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, khususnya setiap pergantian sesi.

Berdasarkan pembagian sesi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi Non-Guru Formasi Tahun 2021.

Diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS akan berlangsung dengan durasi selama 100 menit per sesi, dan dalam satu hari akan dilangsungkan dua hingga empat sesi, tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x