Telah Dibuka Penerimaan Bintara Polri Bidan dan Perawat 2021, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

- 22 Agustus 2021, 11:03 WIB
Cara Daftar Bintara Polri 2021 khusus perawat dan bidan, lengkap dengan syarat dan link.
Cara Daftar Bintara Polri 2021 khusus perawat dan bidan, lengkap dengan syarat dan link. /penerimaan.polri.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Telah Dibuka Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 Kompetensi Khusus (BAKOMSUS) untuk bidan dan perawat. Penerimaan ini hanya dibuka 3 hari, berikut syarat dan cara daftarnya.

Bintara Polri Kompetensi Khusus 2021 ini menerima jumlah peserta didik sebanyak 250 orang, dengan pendidikan atau pelatihan selama tiga bulan, dari 9 September hingga 22 Desember 2021 di Pusdik Polair dan Sepolwan.

Berikut Persyaratan umum Bintara Polri 2021.

a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga: Penting Diketahui Pecinta Kucing! Ini Makanan Manusia yang Berbahaya Bagi Hewan Kesayangan Kalian

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Berikut Persyaratan Khusus Bintara Polri 2021.

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi atau lulusan D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi;

c. usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, lulusan D-III usia maksimal 30 tahun dan lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;

Baca Juga: Ketahui 5 Virus Komputer yang Paling Berbahaya di Dunia

d. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

e. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

Baca Juga: Heboh di Dunia Otomotif, Hyundai Korea Selatan Dahulukan Indonesia Menikmati Mobil Hyundai Staria

i. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

j. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

k. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf g dan h;

l. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;

Baca Juga: Minggu Besok 22 Agustus 2021, Fenomena Blue Moon Akan Terjadi di Indonesia

m. bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

n. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Persyaratan lainnya, yaitu tinggi badan pria minimal 163 cm, kecuali dari daerah Papua minimal tinggi 160 cm. Untuk wanita minimal 160 cm, kecuali dari daerah Papua tinggi minimal 158 cm.

Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di Polda masing-masing sesuai domisili.

Baca Juga: Deretan Kota Paling Layak Huni di Indonesia Menurut IAP, Palembang Masuk Urutan Kedua

Berikut cara daftar Bintara Polri T. A 2021 untuk Bidan dan Perawat.

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

b. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

Baca Juga: Heboh di Dunia Otomotif, Hyundai Korea Selatan Dahulukan Indonesia Menikmati Mobil Hyundai Staria

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda baik secara online maupun offline dengan datang ke Polda membawa berkas yang diperlukan.

Demikian syarat dan cara daftar Bintara Polri Bidan dan Perawat T. A 2021. Jangan tunda pendaftaran, segera daftar, karena pendaftaran hanya dibuka tiga hari.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah